• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31671 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 31047 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41231 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44679 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47392 Kali

  • Home
  • Hukum

Penerapan Tanggung Jawab Hukum dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya, Ini Penjelasan Suryadi SH

Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024 17:00:38 WIB
Cetak
Penerapan Tanggung Jawab Hukum dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya, Ini Penjelasan Suryadi SH
Suryadi SH.

Bunut (PelalawanPos.co)- Praktisi hukum Suryadi SH menyampaikan pemahaman terkait lebih jauh mengenai kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), mari lihat dulu yang dimaksud dengan kecelakaan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Dalam KBBI, kecelakaan adalah benturan atau sentuhan benda keras atau benda cair (kimiawi) atau gas, atau api yang datangnya dari luar, terhadap badan (jasmani) seseorang, yang mengakibatkan kematian atau cacat atau luka, yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.

Sedangkan yang dimaksud dari kecelakaan dalam Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) adalah “Suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”.

Dalam UU LLAJ ini, juga dibagi mengenai peristiwa-peristiwa kecelakaan dalam beberapa tingkatan/kategori yang diatur dalam Pasal 229 UU LLAJ, antara lain:

A.Kecelakaan Lalu Lintas Ringan (merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang).

B.Kecelakaan Lalu Lintas Sedang (merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang).

C. Kecelakaan Lalu Lintas Berat (merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat).

Arti luka ringan adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat (Penjelasan Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ).

Sedangkan yang dimaksud dengan luka berat adalah luka yang mengakibatkan korban (Penjelasan Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ): jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut,tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan, kehilangan salah satu pancaindra; menderita cacat berat atau lumpuh,terganggu daya pikir selama 4 minggu lebih,gugur atau matinya kandungan seorang perempuan, atau luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 hari.

Penerapan Tanggung Jawab Hukum

Orang yang mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas, dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU LLAJ, di mana disebutkan kalimat yang mengakibatkan kerugian pula kepada korban, secara materiil maupun immateriil. Sehingga pihak-pihak yang menimbulkan/mengakibatkan kerugian kepada pihak lain, dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum perdata pula (Vide Pasal 1365 KUHPerdata).

Sementara terkait ketentuan sanksi pidana diatur secara khusus dan spesifik dalam UU LLAJ ini, dimulai dari Pasal 273 s/d Pasal 317. Namun pasal yang umum atau sering dikenakan/digunakan atas peristiwa kecelakaan lalu lintas antara lain Pasal 310 dan Pasal 311.

Selain sanksi-sanksi pidana, terhadap korban dari kecelakaan dapat pula mengajukan gugatan perdata sebagaimana diatur Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi: “Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”

Pertanggungjawaban atas kerugian diatas, baik secara materiil maupun immateriil, juga diatur secara umum dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berisikan: “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa Kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Oleh karenanya, peristiwa kecelakaan lalu lintas ini, selain sanksi pidana sebagaimana ketentuan-ketentuan di atas, tidak menghapus hak dari korban untuk menuntut ganti rugi atas kerugian perdata (materiil/immateriil) yang dideritanya.***


 Editor : EW

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Rabu, 16 September 2026 - 13:42:42 WIB

PANGKALAN KERINCI, PelalawanPos.co —Upaya membangun kesadaran masya.

Hukum

Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan

Senin, 14 September 2026 - 18:48:57 WIB

Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.

Hukum

Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring

Ahad, 13 September 2026 - 18:48:29 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.

Hukum

Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:17:16 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.

Hukum

Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:39:55 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.

Hukum

KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul

Ahad, 16 Agustus 2026 - 12:19:34 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung
16 September 2026
Orang Tua Pertanyakan Administrasi Anak, Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Intervensi SMPN 1 Sidikalang
16 September 2026
Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
16 September 2026
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
16 September 2026
Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat
16 September 2026
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung
  • 2 Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
  • 3 100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
  • 4 HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
  • 5 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 6 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 7 Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media